Mengingat Peristiwa G30S dengan Pengibaran Bendera

Pict by shutterstock

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Tindakan ini merupakan simbol yang mendalam untuk mengenang peristiwa Gerakan 30 September (G30S). G30S terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965, di mana enam jenderal Angkatan Darat dan seorang ajudan diculik dan dibunuh di Jakarta. Peristiwa ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan sejumlah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dalam penculikan tersebut, tiga jenderal—Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo—dibunuh. Sementara itu, Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo dieksekusi di perkebunan. Ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution, Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, juga menjadi korban. Jasad mereka dibuang di sumur tua di Lubang Buaya.

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat. Ini adalah bentuk penghormatan kepada Pahlawan Revolusi yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan. Aktivitas ini mengingatkan kita akan pengorbanan mereka yang berjuang untuk negara. Selain itu, tindakan ini mencerminkan rasa duka cita dan solidaritas, mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mengenang peristiwa sejarah.

Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, diharapkan bisa membangkitkan rasa cinta tanah air. Ini juga meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya nilai-nilai Pancasila. Masyarakat diajak untuk memperkuat persatuan dan kesatuan sebagai warisan yang harus dijaga.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan surat edaran terkait peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024. Dalam surat edaran tersebut, diimbau kepada seluruh masyarakat dan instansi untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Bendera tersebut akan dinaikkan penuh pada 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 waktu setempat.

Prosedur pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pengibaran dimulai dengan mengangkat bendera hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan. Selanjutnya, bendera diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.

Ketika menurunkan bendera dari setengah tiang, langkah pertama adalah mengangkatnya kembali ke ujung tiang, dihentikan sejenak, sebelum diturunkan sepenuhnya. Dengan cara ini, pengibaran bendera menjadi simbol penghormatan yang mendalam.

Populer video

Berita lainnya