Kapolri Diminta Tegur Kapolda Sulsel Terkait Intimidasi Wartawan

Pict by Instagram

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menegur Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi. Hal ini terkait dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap wartawan yang memberitakan pungutan liar (pungli). Pemanggilan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dianggap tidak efektif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menyarankan agar Kapolri segera bertindak. Ia menilai hanya teguran dari Kapolri yang bisa mencegah tindakan intimidasi seperti ini terus berulang. Bambang menekankan bahwa tindakan Irjen Andi yang diduga mengintimidasi wartawan telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers.

Bambang juga memahami bahwa panggilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum direspons oleh Andi Rian. Oleh karena itu, Bambang mendesak Kapolri untuk turun langsung. Menurutnya, jika Kapolri tidak bertindak, kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa semakin menurun. Selain itu, Kapolri bisa dianggap melindungi rekan satu angkatannya, yaitu Irjen Andi Rian Djajadi.

Bambang menambahkan bahwa jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum, hal ini bisa berujung pada situasi yang lebih serius. Ia khawatir bahwa tanpa kepercayaan publik, negara bisa dianggap gagal dalam menjalankan hukum dan menjaga keutuhan negara. Kondisi ini, menurut Bambang, bisa memicu disintegrasi dan kelemahan negara.

Kasus dugaan intimidasi ini bermula ketika wartawan Heri Siswanto dari Sulawesi Selatan memberitakan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Bone. Heri mendapatkan informasi dari warga yang mengeluhkan biaya pembuatan SIM A yang mencapai Rp500 ribu. Setelah berita itu terbit, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, diduga marah dan mengintimidasi Heri.

Tidak hanya itu, istri Heri yang bekerja sebagai ASN Polri turut terdampak. Ia dipindahkan dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar, diduga sebagai bentuk tekanan terhadap Heri.

Kompolnas juga telah memantau perkembangan kasus ini. Lembaga pengawas eksternal Polri tersebut telah mengirim surat undangan klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan pada 10 September 2024. Namun, hingga kini, Irjen Andi Rian belum memberikan respons.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas masih menunggu sikap kooperatif dari Irjen Andi Rian. Jika undangan klarifikasi pertama tidak direspons, Kompolnas akan mengirimkan undangan kedua. Jika panggilan kedua juga diabaikan, Kompolnas akan mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi langsung. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan untuk menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.

Populer video

Berita lainnya

Pengertian Amicus Curiae, Peran dan Signifikansinya dalam Sistem Hukum

Pengertian Amicus Curiae, Peran dan Signifikansinya dalam Sistem Hukum

Dari Hobi Jadi Cuan, Monetisasi Hobimu di Era Digital

Dari Hobi Jadi Cuan, Monetisasi Hobimu di Era Digital

Refocusing LPDP: Prioritas Baru untuk Saintek

Refocusing LPDP: Prioritas Baru untuk Saintek

Jessica Wongso Trauma, Enggan Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso Trauma, Enggan Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Gangguan PlayStation Network, Pengguna Tidak Bisa Akses Game

Gangguan PlayStation Network, Pengguna Tidak Bisa Akses Game

Perasaan 4 Zodiak ini akan Mereda pada Oktober 2024

Perasaan 4 Zodiak ini akan Mereda pada Oktober 2024

Clean Eating, Kebiasaan yang Perlu Kamu Adopsi

Clean Eating, Kebiasaan yang Perlu Kamu Adopsi

Cara Tepat Merawat Kulit Kering

Cara Tepat Merawat Kulit Kering

Ini Efek Samping Melakukan Veneer Gigi yang Perlu Anda Ketahui

Ini Efek Samping Melakukan Veneer Gigi yang Perlu Anda Ketahui

Bikin Bangga! 3Second Memantapkan Eksistensi Brand Fashion Indonesia di Mata Dunia

Bikin Bangga! 3Second Memantapkan Eksistensi Brand Fashion Indonesia di Mata

Pengertian Amicus Curiae, Peran dan Signifikansinya dalam Sistem Hukum

Pengertian Amicus Curiae, Peran dan Signifikansinya dalam Sistem Hukum

Dari Hobi Jadi Cuan, Monetisasi Hobimu di Era Digital

Dari Hobi Jadi Cuan, Monetisasi Hobimu di Era Digital

Refocusing LPDP: Prioritas Baru untuk Saintek

Refocusing LPDP: Prioritas Baru untuk Saintek

Jessica Wongso Trauma, Enggan Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso Trauma, Enggan Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Gangguan PlayStation Network, Pengguna Tidak Bisa Akses Game

Gangguan PlayStation Network, Pengguna Tidak Bisa Akses Game

Perasaan 4 Zodiak ini akan Mereda pada Oktober 2024

Perasaan 4 Zodiak ini akan Mereda pada Oktober 2024

Clean Eating, Kebiasaan yang Perlu Kamu Adopsi

Clean Eating, Kebiasaan yang Perlu Kamu Adopsi

Cara Tepat Merawat Kulit Kering

Cara Tepat Merawat Kulit Kering

Ini Efek Samping Melakukan Veneer Gigi yang Perlu Anda Ketahui

Ini Efek Samping Melakukan Veneer Gigi yang Perlu Anda Ketahui

Bikin Bangga! 3Second Memantapkan Eksistensi Brand Fashion Indonesia di Mata Dunia

Bikin Bangga! 3Second Memantapkan Eksistensi Brand Fashion Indonesia di Mata

Pengertian Amicus Curiae, Peran dan Signifikansinya dalam Sistem Hukum

Pengertian Amicus Curiae, Peran dan Signifikansinya dalam Sistem Hukum

Dari Hobi Jadi Cuan, Monetisasi Hobimu di Era Digital

Dari Hobi Jadi Cuan, Monetisasi Hobimu di Era Digital