Motif Penganiayaan Dua Balita di Daycare Terungkap, Pemilik Wensen School Mengaku Khilaf

Pict by Instagram

Pemilik Wensen School Depok, Meita Irianty alias Tata Irianty, mengungkap motif di balik penganiayaan dua balita di daycare miliknya. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa Meita, yang juga seorang influencer parenting, mengaku khilaf. Namun, polisi akan mendalami motif tindakannya sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis. “Motif sementara sudah ditanyakan. Meita menyatakan khilaf, tetapi motif khusus akan didalami saat pemeriksaan,” ujar Arya. “Termasuk nanti yang bersangkutan akan diperiksa dari sisi psikologisnya,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Meita yang mengenakan baju tahanan, dilaporkan mengalami mual beberapa kali. Dua petugas yang mendampingi menyebut ia sedang hamil empat bulan. Arya mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa Meita meskipun dalam kondisi hamil. Jika terdapat masalah kesehatan, Meita akan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Pemeriksaan tetap dilakukan. Namun, jika ada masalah kesehatan, kita akan larikan ke rumah sakit,” tegas Arya.

Setelah pernyataan Arya, Meita hanya terdiam saat diberi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sebelumnya, Wensen School di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok, Jawa Barat menjadi sorotan publik karena dugaan penganiayaan terhadap dua anak. Arya menyebut, korban yang diketahui adalah MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). Hasil CCTV menunjukkan penganiayaan dilakukan Meita dalam waktu yang berbeda. Ada tiga video dengan korban berbeda.

MK mengalami trauma meskipun kondisi fisiknya baik. Trauma MK akan didalami melalui visum psikiatrikum. Sementara itu, HW diduga mengalami dislokasi kaki. HW akan menjalani visum dan rontgen. “Hasil visum akan disampaikan setelah keluar. Dugaan dislokasi pada kaki HW akan dikonfirmasi oleh dokter,” jelas Arya.

Akibat penganiayaan tersebut, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Meita yang semula dikenal sebagai influencer parenting kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama orang tua yang mempercayakan anak-anak mereka pada layanan daycare. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan Meita.

Populer video

Berita lainnya