Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelesaikan pengujian terhadap roti merek Aoka dan Okko. Sebelumnya, kedua produk ini diduga mengandung natrium dehidroasetat, zat yang umumnya digunakan dalam kosmetik. Menurut BPOM, hasil pengujian menunjukkan roti Aoka bebas dari natrium dehidroasetat. “Hasil ini sesuai dengan inspeksi pada sarana produksi pada 1 Juli 2024,” ujar BPOM pada Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, inspeksi pada sarana produksi roti Okko dilakukan pada 2 Juli 2024. BPOM menemukan produsen Okko tidak konsisten dalam menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Akibatnya, BPOM memutuskan untuk menghentikan produksi dan peredaran roti Okko. Lembaga tersebut kemudian melanjutkan pengujian laboratorium terhadap sampel roti Okko.
Hasil laboratorium menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk. “Bahan ini tidak diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” jelas BPOM.
Oleh karena itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk mereka dari pasaran dan memusnahkannya. Produsen juga diminta untuk melaporkan hasil pemusnahan kepada BPOM. Roti Aoka diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, juga dari Bandung.