Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp 6,81 triliun pada Mei 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 33,64 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya, Agusman.
Menurut Agusman, pertumbuhan ini sejalan dengan risiko pembiayaan yang dikelola, dengan Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,22 persen dan NPF Netto sebesar 0,84 persen. Pembiayaan BNPL dinilai memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia, seiring dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Namun, Agusman juga menyebutkan bahwa regulasi terkait layanan paylater masih dalam tahap kajian. Hal ini penting mengingat kontribusi positif BNPL terhadap inklusi keuangan di Indonesia, meskipun perlu mempertimbangkan aspek seperti syarat perusahaan pembiayaan, keamanan data pribadi, audit, dan manajemen risiko.
Pertumbuhan cepat pembiayaan BNPL menandai potensi besar sektor ini dalam mendukung ekonomi digital Indonesia. Namun, tantangan terkait regulasi dan manajemen risiko perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman bagi konsumen dan industri secara keseluruhan.