Skandal Polrestabes Medan, 15 Anggota Polisi Jadi Buron Kasus Perampokan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Instagram

Sebanyak 15 anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, kini menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus perampokan pada Oktober 2022. Mereka terlibat dalam jaringan perampokan yang menggunakan modus jual beli sepeda motor dengan sistem cash on delivery (COD).

Pada Rabu (19/6/2024), Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa ke-15 anggota polisi tersebut telah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar berbagai kode etik profesi Polri. Mereka kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan.

Menurut Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, ke-15 anggota polisi ini masuk dalam DPO karena terlibat langsung dalam perampokan bersama komplotannya. Tiga di antara mereka, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.

Ketiga anggota ini diduga melakukan percobaan pemerasan dan pencurian terhadap Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring, sesuai dengan laporan polisi yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2022 oleh SPKT Polrestabes Medan.

Pada Selasa (18/6/2024), Polrestabes Medan merilis daftar nama ke-15 anggota polisi yang masuk dalam DPO, antara lain:

  • Bripka Sutrisno
  • Bripka Ari Galih
  • Aiptu Sutarso
  • Bripka Riswandi
  • Brigadir Afriyanto Maha
  • Brigadir Sapril
  • Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  • Brigadir Jefri Suzaldi
  • Brigadir Eliot TM Silitonga
  • Brigadir Muladi
  • Brigadir Refandi
  • Briptu Haris K. Putra
  • Bripda Erdi Kurniawan
  • Bripda Hasanuddin Sitohang
  • Brigadir Rudianto Ginting

Meskipun nama-nama ini telah diumumkan sebagai DPO, Polrestabes Medan tidak merinci secara spesifik anggota mana yang masih dalam pencarian terkait kasus perampokan ini.