Poin-Poin Penting dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Pinterest

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati beberapa pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam RUU tersebut:

Pertama, judul Rancangan Undang-Undang ini diubah dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam konteks RUU ini, yang mengkhususkan definisi anak pada seribu hari pertama kehidupan. Periode ini dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia 2 tahun. Sedangkan untuk definisi anak secara umum tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan. Ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti minimal tiga bulan pertama, dan maksimal tiga bulan tambahan jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban bagi suami untuk mendampingi istri selama persalinan dengan hak cuti selama dua hari. Suami juga dapat diberikan tambahan cuti hingga tiga hari atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami yang mendampingi istri mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab yang harus dipikul oleh ibu, ayah, dan keluarga selama seribu hari pertama kehidupan anak. Pemerintah pusat dan daerah juga memiliki tanggung jawab mulai dari tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan kepada semua ibu dalam kondisi apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Ini mencakup ibu yang berhadapan dengan hukum, berada di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ibu dengan gangguan jiwa atau disabilitas sesuai dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Sebelumnya, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah resmi disetujui dalam pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah pada Senin (25/3/2024).

Pengaturan dalam RUU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu dan anak, terutama dalam fase penting seribu hari pertama kehidupan yang sangat menentukan kualitas hidup anak di masa depan.

Populer video

Berita lainnya