Ahmad Ramzy, kuasa hukum Inara Rusli, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaksanakan nota perdamaian antara kliennya dengan mantan suaminya, Virgoun. Namun, keduanya tidak hadir saat proses pencabutan laporan dilakukan.
Inara sebelumnya melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan, sementara Virgoun melaporkan Inara atas dugaan akses ilegal.
“Nanti pasti datang. Saya dulu yang datang untuk mencabut, karena saya dikasih amanat menjalankan ini yang sudah dilakukan di notaris,” ucap Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2024).
Meskipun demikian, baik Inara maupun Virgoun diminta oleh pihak kepolisian untuk hadir langsung di Polda Metro Jaya untuk melakukan pencabutan laporan yang mereka buat.
“Nanti mbak inara dijadwalkan datang minggu depan untuk melakukan BAP pencabutan laporan, begitupun pihak Virgoun. Agar administrasinya bisa terselesaikan dengan baik,” kata Ramzy.
Ramzy juga mengungkapkan bahwa telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Virgoun terkait permohonan pencabutan laporan.
“Yang jelas kami hanya berkomunikasi dengan pihak mantan suami, Virgoun, artinya kita mau mencabut laporan,” pungkasnya.