Christopher Stefanus Budianto alias Steven di Vonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan pada Jessica Iskandar

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @inijedar

Sidang kasus penipuan yang melibatkan tersangka Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Steven bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun, karena terbukti melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ucap hakim dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata hakim meneruskan.

Meskipun dalam tuntutannya jaksa meminta agar Steven dipenjara selama 3 tahun, namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Steven mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada Jessica Iskandar.

Menurut hakim, perbuatan Steven memberatkan karena telah merugikan orang lain, dalam hal ini Jessica Iskandar yang menjadi korban.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Setelah pembacaan putusan, Steven bersama kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan yang sudah dijatuhkan padanya. Untuk itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari sejak pembacaan putusan.

Diketahui, Steven melakukan penipuan senilai Rp 9,8 miliar terhadap Jessica Iskandar dengan modus penyewaan mobil. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 9,8 miliar karena 11 mobil mewah hilang akibat dari tindak penipuan tersebut.

Populer video

Berita lainnya