Aktris Wulan Guritno mengajukan tuntutan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa. Ibu tiga anak itu melayangkan gugatan terkait soal dana talangan renovasi rumah yang diberikan Wulan sebesar Rp 396 juta pada Sabda Ahessa.
“Jadi yang digugat itu Rp 396 juta. Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah,” ucap Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikantornya, Selasa (27/2/2024).
Persidangan sendiri diketahui sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024) lalu. Saat itu, Sabda Ahessa tidak memenuhi panggilan untuk hadir mengikuti persidangan.
Sidang akhirnya ditunda dan digelar lagi pada Kamis (29/2/2024). Tergugat, yakni Sabda Ahessa diharapkan untuk hadir agar sidang bisa dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
“Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari,” kata Djuyamto.
Jika Sabda Ahessa kembali tidak hadir dalam persidangan, hakim bisa mengambil putusan verstek dalam gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno.
“Sesuai ketentuan hukum acara, untuk panggilan terhadap tergugat pemanggilan kedua kali. Kalau nanti nggak hadir, hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek,” pungkasnya.