Andre Taulany Disomasi Pencipta Single ‘Mungkinkah’, Tuntut Ganti Rugi Royalti 35 Miliar

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ndhank Surahman Hartono kembali melayangkan somasi pada komedian Andre Taulany karena somasi yang dilakukan sebelumnya tidak mendapatkan respon. Ini adalah somasi kedua yang dilayangkan mantan bassist Stingky itu.

“Hari ini kami tim kuasa hukum Endhang eks Stingky telah mengirimkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulani,” ucap Firdaus Oiwobo saat dihubungi awak media, Senin (8/1/2024).

Memang, beberapa hari lalu Ndhank melayangkan somasi pada grup Band Stingky dan Andre Taulany untuk melarang membawakan lagu Mungkinkah sebagai pencipta lagu tersebut.

Ndhank mengungkapkan kalau selama ini tidak ikut menikmati royalti lagu yang diciptakannya itu. Padahal, baik Stingky maupun Andre sering membawakan lagu Mungkinkah.

Di somasi kedua yang sudah dirimkan pada Senin, 8 Januari 2024 ini, ada dua poin yang diinginkan Ndhank dari Andre Taulany.

“Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar 35 miliar dan point kedua saudara andre harus meminta maaf minimal di 20 media baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman,” jelas Firdaus.

Kalau nanti Andre tidak menggubris somasi yang dilayangkannya, Ndhank tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Tentu agar dirinya mendapatkan keadilan.

“Hari batas terakhir 8 Januari 2024 untuk somasi kami, jika tidak ada tanggapan maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya