Grup band Kotak akhirnya angkat bicara terkait somasi terbuka yang dilayangkan mantan penabuh drumnya, Posan Tobing. Yang pertama, soal nama Kotak yang diakui sebagai milik Posan tak beralasan karena mereka terbentuk dari ajang pencarian bakat.
“Pertama sesuai dengan somasi dari mereka kalau bocara kotak itu dianggap kepemilikan haposan, dan beberapa orang perlu kami smapaikan bahwa kotak itu muncul dl sebuah event pencarian bakat dream band oleh hai musik,” ucap Sheila A. Salomo selaku kuasa hukum KotaK dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
“Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari hai musik. kemudian manajemen Kotak dialihian ke pihak sekarang warner musik,” Sheila menambahkan.
Lalu yang kedua, soal penggunaan lagu-lagu yang diciptakan Posan dan Julia. Sudah sejak lama para personel Kotak sudah tak pernah lagi membawakan lagu-lagu ciptaan mereka berdua.
“Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbenda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti, ya kami perlu sampikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu nggak perlu karena sudan lama kotak gak pengen nyanyiin lagu lagu itu,” katanya.
Yang ketiga yakni soal larangan Posan membawakan lagu yang diciptakan bersama-sama. Menurut Kotak, somasi itu tak mendasar.
“Tapi terkait somasi mereka yang lagu-lagu diciptakan bersama waktu itu, kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan terhadap pelarangan lagu. kami kan penciptanya juga,” pungkasnya.
Lagu-lagu ciptaan bersama yang juga dilarang antara lain Masih Cinta (ciptaan Pay Burman, Dewiq, Posan, Cella, dan Tantri), Kosong Teojoeh (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella), Tinggalkan Saja (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella), Pelan-Pelan Saja (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Tantri, Cella, dan Chua), dan Selalu Cinta (ciptaan Pay Burman, DewiQ, Posan, Cella, dan Tantri).