Pesinetron Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Pasca Kali Kedua Tertangkap Terkait Narkoba

Foto: dok celebrithink

Sudah kali kedua pesinetron Bobby Joseph diamankan polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan, tepatnya Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Bobby diamankan lantaran dugaan penyalagunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2021 lalu, Bobby juga diamankan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Untuk kasus saat ini, Bobby dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman 5-15 tahun penjara,” ucap Kasat Reserse Narkoba Mapolres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (25/7/2023).

Menurut Ardhy, narkoba jenis tembakau sintetis ini memang masih tergolong baru. Saat tes urine, Bobby dinyatakan negatif dan harus melalui serangkaian tes yang berbeda.

“Kalau narkoba jenis sabu, ganja, morfin, kokain itu memang punya parameter kalau kita cek urine tetapi ini narkoba jenis baru tembakau sintetis jadi dia punya parameter sendiri jadi harus pemeriksaan tersendiri juga,” katanya.

“Tembakau ini memang baru. Karena memang zat psikotropinya lebih tinggi dari ganja, dan lebih berbahaya sebenernya kalau beredar di masyarakat,” tutup Ardhy.

Seperti diketahui, Bobby diamankan di kediamannya di Kawasan Cinere Jakarta Selatan. Bobby tangkap karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat diamankan pada Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi tembakau sintetis seberat 0,46 gram, dan 2 kertas papir.

Populer video

Berita lainnya