Venna Melinda angkat bicara terkait vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan vonis yang dijatuhkan, Venna menegaskan kalau itu sudah membuktikan kalau KDRT yang dialaminya benar adanya. Makanya ia bersyukur karena hakim juga memutuskan suaminya itu bersalah.
“Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau. Itu kewanangan hakim,” ucap Venna Melinda di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
“Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis,” Venna menambahkan.
Meski begitu, ibu Verrell Bramasta itu menegaskan kalau hal itu bukan masalah menang atau kalah. Namun soal bagaimana ia menempuh jalur hukum atas sebuah tindak KDRT yang menimpanya.
“Kalau ditanya puas enggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai. Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan kDRT dan hukumannya satu tahun,” katanya.
Terlebih, Venna bakal menyertakan vonis itu pada sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan. Sebab, dalam permohonan talak yang diajukan Ferry, justru mengaku sebagai korban KDRT.
“Aku juga ingin cerai, aku gugat balik, aku ajukan rekonvensi karena KDRT yang aku alami. Jadi vonis ini insya Allah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa aku yang di-KDRT,” pungkasnya.