Sidang cerai antara presenter Indra Bekti dengan Aldilla Jelita akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Aldilla secara e-court, hingga membuat Indra Bekti resmi menyandang status duda.
“Untuk perkara yang diajukan oleh Aldila Jelita dan Indra bekti Alhamdulilah hari ini sudah diputus,” ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
“Putusannya antara lain pertama mengabulkan gugatan tergugat. Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat. Dan ketiga, menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila,” Taslimah menambahkan.
Terkait harta gono gini, hal tersebut tak ada karena Aldila Jelita dan Indra Bekti telah menyelesaikan dengan baik di luar persidangan. Makanya untuk urusan harta bersama, telah dicabut dari materi gugatan.
“Harta atas nama pernikahan, namun sudah terselesaikan dah telah di cabut, sehingga yang sudah saya ungkapkan dalam perkara ini yang telah dikabulkan adalah perceraiannya,” kata Taslimah.
Meski begitu, gugatan tersebut baru akan ditetapkan secara inkrah setelah 14 hari ke depan. Baik Indra maupun Aldilla menerima putusan tersebut dan tak ada yang mengajukan banding.
“Ini kan telah dibacakan hari ini tanggal 17 April 2023 itu kedua belah pihak menerima putusan tersebut. Namun dalam kurung waktu 14 hari, bila salah satu pihak itu tidak berkenan atau tidak menerima keputusan tersebut maka diberikan hak dalam hukum yaitu banding,” pungkasnya.