Mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Dinyatakan Gagal, Kakak Minta Bunga Uang Pengobatan Ayah 800 Juta

Foto: IG @tamarableszynskiofficial

Mediasi yang dijalani Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski dalam kasus perdata perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gagal. Hal tersebut lantaran tak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Untuk itu, sidang akan berlanjut ke materi perkara. Namun, Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski mengatakan kalau kedua pihak tidak menutup diri kalau nantinya ada upaya untuk menyelesaikan hal ini di luar pengadilan.

“Jadi disepakati oleh mediator tadi kami sudah tanda tangan mediasi ini gagal. Tapi hukum acara perdata mengatakan selama Pengadilan hakim belum memutuskan suatu perkara, masih bisa dilakukan perdamaian,” ucap Djohansya usai sidang mediasi, Senin (10/4/2023).

“Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang. Dalam perjalanannya apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti, kami para kuasa hukum pengugat dan kami bisa duduk (bareng),” katanya menambahkan.

Saat mediasi berlangsung, Djohansyah mengatakan itu berlangsung cukup alot. Kliennya, Tamara siap memenuhi permintaan penguggat dengan menjual hotel warisan ayahnya.

“Tamara sudah mau, ya sudah kalau gitu kita bayar dengan hotel dijual, setelah dipotong bagian Tamara, sederhana sekali. Karena hotel ini punya pihak yang sakit yaitu bapaknya mereka,” kata Djohansyah.

Sayangnya, sang kakak yang merupakan penggugat, Ryszard Bleszynski tetap meminta dibayar berikut bunganya. Uang yang diminta untuk pengobatan ayahnya senilai Rp 4 miliar dari bunga utang sebelumnya Rp 800 juta.

“Karena menurut dia, kalau ini ditaruh di deposito, sudah berapa. Jadi dia minta dibayar dengan bunga-bunganya dari 2001 sampai sekarang, yg Nilanya itu tetap 4 miliar,” jelasnya.

Dengan permintaan uang beserta bunganya, Tamara mengaku tidak habis pikir denga apa yang dilakukan kakaknya.

“Kakak saya mengutarakan bahwa yang saya paham ya, pokoknya dia ingin utang ayah ini ya dibungakan, bahwa utang ayah ini adalah hutang kamu bukan utang ayah lagi, jadi dibungakan,” tutup Tamara Bleszynski.

Populer video

Berita lainnya