Polisi Bocorkan Cara Ajudan Pribadi saat Menipu Korbannya

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Istimewa

Selebgram Ajudan Pribadi ditampilkan saat Polres Metro Jakarta Barat menggelar giat rilis terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membeberkan praktik penipuan tersebut.

Hal tersebut bermula saat Ajudan Pribadi menghubungi korban berinisial AL, dan menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

“Berjalannya waktu kendaraan yang dijanjikan ini tidak kunjung datang. kemudian korban melalui pengacaranya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada terlapor, namun tidak ada tanggapan,” ucap Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

“Karena tidak ada itikad baik, maka korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, dan mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar,” Syahduddi menambahkan.

Setelah itu, penyidik mulai melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Namun selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah hadir guna melakukan klarifikasi dengan alasan yang tidak jelas.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta dari gelar perkara. Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut. Penyidik melakukan pemanggilan selama 2 kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan tidak jelas,” katanya.

Kemudian, polisi bergerak cepat dengan mengamankan Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima penyidik kalau terlapor berada di sana.

“Kemudian ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya. Selama beberapa hari melakukan pengamatan, ditemui informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan. kemudian penyidik menghentikan terlapor untuk membawa terlapor sebagai saksi terlapor untuk menjelaskan perkara,” jelas Syahduddi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, status Ajudan Pribadi naik dari saksi menjadi tersangka. Ajudan Pribadi, dikenakan pasal 378 dan 372 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan, tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan,” tutup Syahduddi.

Populer video

Berita lainnya