Celebrithink.com – Pimpinan Perguruan Sapu Jagat Pamahan Kota Bekasi, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna melaporkan sebuah akun yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dugaan pencemaran nama baik itu semakin kuat, mengingat profil dan foto dari pimpinan perguruan Sapu Jagat turut ditampilkan dalam video akun tersebut. Laporan sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/6231/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Ada satu konten di media sosial yang menayangkan video dan foto mengatasnamakan perguruan Sapu Jagat di Pamahan, Kota Bekasi, yang mengakibatkan pimpinan perguruan sapu jagad merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik tersebut,” jelas Danu Agung Rizarko, kuasa hukum Perguran Sapu Jagat, di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).
“Karena di video tersebut ada kalimat bahwa guru kami telah merugikan orang banyak. Dan profil dari perguruan Sapu Jagat berikut profil Pak Rudi (pimpinan Sapu Jagat) ditampilkan. Setelah salah satu jamaah melihat konten tersebut naik di media sosial, saat itu juga kami langsung membuat laporan,” sambung Danu.
Sementara ini Danu belum mengetahui motif pelaku menayangkan video yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Dengan laporan ini, pihaknya justru menuntut klarifikasi pemilik akun, tentang maksud dan tujuan membuat video tersebut.
“Kami kurang tau apa motif orang itu menayangkan video tersebut di media sosial Youtube dan Tiktok. Makanya kami ingin mengklarifikasi akun tersebut, apa maksud dan tujuannya menayangkan video itu,” kata Danu.
Rudi selaku korban, mengalami kerugian immateriil atas beredarnya video tersebut. Apalagi saat ini, pelaku diketahui telah menghapus video yang dinilai telah menghina itu dari media sosialnya.
“Akunnya tetap ada, tapi video yang ditayangkan bahwa klien kami, bapak rudi telah merugikan orang banyak, itu sudah tidak ada, sudah dihapus,” ungkap Danu.
Sementara ini, pihak Perguruan Sapu Jagat masih menunggu itikad baik pemilik akun untuk mengklarifikasi perbuatannya. Namun apabila dalam rentan waktu 7×24 jam tak juga menunjukkan itikad baik, lanjut Danu, Pihaknya tak segan-segan menempuh proses hukum.
“Itikad baiknya kami tunggu kurang lebih 7 hari kerja lah ya. (Jika tidak ada itikad baik_Tentunya kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Danu.