Kasus Tas Hermes Palsu Susah P21, Medina Zein Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Dok.Celebrithink

Kasus dugaan penipuan berupa penjualan tas palsu rupanya sudah masuk tahap II. Berkas kasus itu sudah dinyatakan lengkap, hingga penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Penyerahan Medina Zein dan barang bukti perkara tersebut dilakukan Rabu (26/10/2022). Dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka Medina Zein beserta barang bukti perkara tersebut.

“Perkara perlindungan konsumen atau penipuan (Medina Zein), serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan,” tulis Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Barang bukti yang diserahkan yakni tas merk Hermes yang diduga palsu sebanyak sembilan buah dari berbagai tipe.

Kasus itu bermula pada 28 Juli 2021. Kala itu Medina Zein menawarkan tas merk Hermes pada saksi Uci Flowdea Sudjiati melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam obrolan tersebut, Medina Zein mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Uci Flowdea yang merasa tertarik itu kemudian membeli sembilan tas merek Hermes tersebut dan dibayar dengan cara transfer.

Kemudian setelah tas tersebut diperiksa dan ditunjukkan ke pihak Hermes International diketahui bahwa tas yang dijual Medina Zein itu produk palsu.

Maka itu, Uci Flowdea kemudian membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah di transfer kepada Medina Zein.

Namun Medina Zein tidak pernah mengembalikan uang hingga Uci Flowdea mengalami kerugian lantaran hal tersebut.

Populer video

Berita lainnya