Restorative Justice Terpenuhi, Rizky Billar Tak Lagi Sandang Status Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Dok.Celebrithink

Rizky Billar akhirnya bisa hidup dengan damai setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya selesai. Hal tersebut lantaran proses restorative justice atau penyelesaian perkara pidana pun rampung dilakukan.

Dalam menyelesaikan restorative justice ini dihadiri Abdul Hadi, Sekjen MUI sebagai tokoh agama. Pada kesempatan itu, Hadi memberikan nasihat kepada Rizky Billar maupun Lesti Kejora untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kejadian yang pernah dilakukan diambil pelajaran. Doakan semoga menjadi (keluarga) sakinah, mawadah dan warahmah,” ucap Abdul Hadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10) malam.

Dengan selesainya proses hukum itu otomatis menggugurkan status Rizky Billar sebagai tersangka dan tidak lagi menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ruang penegakan hukum tetap dilakukan. Namun tidak mengenyampingkan hak korban maupun pelaku,” kata Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora bersyukur kasusnya tersebut sudah selesai. Billar tak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya pada Lesti Kejora atas kesempatan kedua yang diberikan istrinya.

“Terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, memberi saya kesempatan untuk belajar, berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi,” kata Rizky Billar.

“Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran berharga buat saya untuk terus belajar menjadi lebih baik. Menjadi ayah dan suami yang baik,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya