Medina Zein Divonis 6 Bulan Untuk Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @medinazein

Medina Zein menjalani persidangan dua kasus sekaligus, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman. Keduanya persidangan itu sama-sama beranggendakan putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama, yakni pencemaran nama baik, istri Lukman Azhari itu dinyatakan bersalah dan diberikan vonis enam bulan penjara atas kesalahan yang dilakukannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” ucap hakim saat persidangan, Kamis (29/9).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Medina Zein diganjar hukuman 1 tahun penjara. Medina Zein pilih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan pada dirinya.

Sedangkan dalam persidangan kedua, yakni pengancaman, hakim menjatuhkan vonis yang sama seperti sidang pertama, yakni enam bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani,” ucap hakim dalam persidangan.

Untuk vonis ini, ibu dua anak itu juga memilih opsi terakhir, yakni pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Untuk itu vonis tersebut masih belum sah sampai jaksa dan terdakwa memberikan jawaban menerima atau menolak.

Populer video

Berita lainnya