Nikita Mirzani kembali datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor setelah pulang dari luar negeri untuk berobat.
Dengan kedatangan ibu tiga anak itu, Kepolisian Polresta Serang Kota mengapresiasi langkah yang dilakukan Nikita Mirzani karena sudah kooperatif terkait kewajibannya.
“Benar hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 Wib tadi,” tulis Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri lewat rilis yang diterima wartawan, Senin (1/8).
“Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor. Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu,” tutup Iwan Sumantri.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa di sebuah mal di Jakarta lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah diperiksa lebih dari 24 jam, Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang karena alasan kemanusiaan dan ada jaminan dari pengacaranya.