Tuding Nikita Mirzani Dalang Penganiayaan, Isa Zega Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

Manager artis Isa Zega menjalani persidangan pertamanya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah Nikita Mirzani, telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya,” ucap Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan, Rabu (8/6).

“Saksi Nikita Mirzani tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan. Tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” Sigit menambahkan.

Oleh jaksa, Isa Zega dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya,” ujar Hendradi.

Atas dakwaan tersebut, Isa Zega yang mengikuti persidangan secara virrual dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan menolak. Makanya, Isa Zega beserta Romadoni, kuasa hukumnya bakal mengajukan ekspsi.

“Kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan. Kami sudah bersurat kepada kejaksaan, tapi berkas perkara belum dikirimkan,” tutup Pitra Romadoni usai sidang.

Seperti diketahui, kasus tersebut saat Isa Zega mengaku menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2020.

Tak lama berselang, Isa Zega mengorek keterangan dari pelaku pemukulannya, hingga akhirnya nama Nikita Mirzani keluar sebagai sosok dibalik dalang insiden tersebut.

Setelah mengetahui namanya turut terseret, Nikita Mirzani tak terima hingga akhirnya melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Populer video

Berita lainnya