Gitaris Kahitna, Andrie Bayuaji diamankan tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Juni 2022 terkait penyalahgunan narkotika berjenis obat valdimex diazepam. Saat dilakukan penyelidikan, Andrie mengungkapkan alasan menggunakan psikotropika berjenis obat valdimex diazepam. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. “Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktiviras sebagai musisi,” ucap Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6). Obat-obatan itu sudah mulai dikonsumsi sejak tahun 2017 hingga 2018 lalu. Namun saat itu masih menggunakan resep dari dokter. Tapi, sejak 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.”Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV. Pengakuan tersangka valdimex diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022, sebanyak 12 kali ini sejalan dengan hasil yang kami dapat melalui pembelian tersangka secara online,” kata Zulpan.Polisi mengamankan Andrie dikos-kosannya saat sedang beristirahat pada pukul 12.30 WIB. Dari situ polisi berhasil mengamankan barang bukti. “45 (empat puluh lima) butir VALDIMEX DIAZEPAM (Psikotropika golongan IV),” pungkasnya.