Ini Alasan Penyidik Tak Sita Uang Hasil Penjualan Mobil Mewah Billy Syahputra pada Bos DNA Pro

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @bilsky16

Nama Billy Syahputra ikut terseret dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro. Keterkaitan adik mendiang Olga Syahputra itu lantaran pernah melakukan transaksi jual beli mobil seharga Rp 1 miliar dengan Stefanus Richard atau Steven Abe, bos DNA Pro pada penghujung tahun 2021 lalu.

Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, urusan jual beli tersebut sudah selesai. Makanya penyidik Bareskrim Mabes Polri memutuskan tidak menyita uang hasil jual beli mobil Billy Syahputra dari bos DNA Pro Stefanus Richard.

“Kan ada mobilnya dia yang disita,” ucap Fahmi Bachmid usai menjalani pemeriksaan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

“Dan di dalam hukum keperdataan, jual beli benda bergerak itu adalah sah, karena sudah terjadi penyerahan,” katanya.

Makanya, Billy Syahputra tak mempunyai kewajiban untui mengembalikan uang hasil penjualan mobil mewahnya itu ke Bareskrim Polri untuk disita dan dijadikan barang bukti.

“Jadi hanya itu yang disita oleh penyidik. Mobil yang didapatkan dari penjualan, bukan uangnya,” pungkas Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan, 122 orang yang mengaku korban platform robot trading DNA Pro membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Sudah ada 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Dari kasus tersebut, polisi memperkirakan kerugian sementara para korban mencapai Rp 97 miliar.

Sampai saat ini polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.

Populer video

Berita lainnya