Bersalah Sebabkan Trauma Pada Anak Nindy Ayunda, Lia Karyati Divonis 6 Bulan Penjara & Denda 30 Juta

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @nindyayunda

Lia Karyati yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan pada anak kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan. Mantan ART Nindy Ayunda itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia divonis 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakea dengan pidana penjara enam bulan penjara,” ucap Hakim ketua saat persidangan, Selasa (12/4).

“Denda 30 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim melanjutkan.

Vonis yang berikan pada Lia rupanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin ART Nindy Ayunda diganjar hukuman 7 bulan penjara.

Dalam mengambil keputusan, hakim memberitahukan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan Lia menyebabkan trauma pada anak Nindy Ayunda. Padahal harusnya sebagai pengasuh Lia memberikan kasih sayangnya pada sang anak.

“Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya sudah minta maaf belum pernah dihukum terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” tutup hakim.

Populer video

Berita lainnya