Setelah Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, polisi langsung melakukan penahanan. Atas kesalahan yang dilakukan, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Bareskrim Mabes Polri, belum lama ini.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis atas kesalahan yang sudah dilakukannya.
“Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE,” katanya.
“Kemudian pasal 3 uud no 8 thn 2010 tentang penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 10 uud 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudiaj pasal 378 kuhp juncto pasal 55 kuhp,” pungkasnya.