Selebgram Indra Kenz akhirnya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 jam atas kasus investasi bodong Binomo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal tersebut.
“Hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita. Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka,” ucapnya, belum lama ini.
Setelah Indra Kenz statusnya naik jadi tersangka, polisi juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
“Dan akan segera melakukan penahanan,” jelas Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Polisi juga sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjadikan pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan butki transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun youtube milik ybs,” pungkasnya.