Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Akhirnya Ajukan Banding

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @edlnlaura

Selebgram Gaga Muhammad akhirnya mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

“(Gaga Muhammad telah mengajukan) Banding,” ucap Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa, (25/1).

Pengajuan banding tersebut dilakukan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada Senin (24/1) kemarin. Hal tersebut sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan Gaga waktu berfikir untuk menerima atau melakukan banding selama 7 hari.

“Terdakwa melalui PH (Penasehat Hukum) nya sudah menyatakan banding kemarin (Senin, 24 Januari 2022),” katanya.

Seperti diberitakan, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang dialami Laura Anna. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas.

Populer video

Berita lainnya