Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Banding

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta Zen Vivianto, supirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terlihat seolah tak percaya atas putusan tersebut.

Setelah hakim selesai membacakan vonis, ketiganya diberi kesempatan untuk memutuskan, apakah menerimanya, menolak atau pikir-pikir.

Tak memerlukan waktu lama, Ardi Bakrie mewakili istri dan sopirnya langsung menjawab akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Iya majelis hakim, kami akan mengajukan banding,” ucap Ardi Bakrie di ruang sidang, Selasa (11/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk meminta waktu selama 3 hari apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim tersebut.

Memang, vonis yang dijatuhkan hakim rupanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 12 bulan rehabilitasi.

Populer video

Berita lainnya