Eksepsi Ditolak, Jerinx Kemungkinan Bakal Ketemu Adam Deni di Persidangan

Foto: IG @jrx_sid_nora

Sidang perkara kasus pengancaman lewat media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali di gelar di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Jerinx.

“Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Majelis dalam persidangan, Rabu (5/1).

Alasan hakim menolak nota pembelaan Jerinx lantaran menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP. Sedangkan muatan nota keberatan Jerinx dianggap baru bisa dipertimbangkan setelah proses pembuktian dilakukan.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan oleh kuasa hukum, Jerinx menyampaikan tiga poin keberatan dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU. Mulai dari surat dakwaan tidak lengkap, surat dakwaan tidak cermat, hingga sikap ragu-ragu JPU dalam menyusun dakwaan.

Dengan ditolaknya nota keberatan, Majelis Hakim meminta pemeriksaan perkara terhadap Jerinx SID dilanjutkan.

“Kami minta Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” kata Hakim Ketua.

Nantinya, besar kemungkinan Jerinx SID akan bertemu Adam Deni di sidang. Hal tersebut lantaran permintaan Jerinx untuk menjalani sidang secara offline diterima majelis hakim.

“Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual,” pungkas Hakim Ketua Majelis.

Populer video

Berita lainnya