Permohonan perwalian dan hak waris yang diajukan oleh Doddy Sudrajat ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat akhirnya harus berakhir. Hal tersebut lantaran pihak pengadilan akhirnya memutuskan untuk menolaknya dalam sidang yang digelar secara virtual.
“Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak bernama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania sudah disidangkan secara e ligitasi. Yang berarti para pihak tidak hadir,” ucap Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (27/12).
“Majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang telah kami sampaikan pada minggu yang lalu. Dan perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya-duanya dinyatakan ditolak,” kata Jajat menambahkan
Alasan kenapa pengadilan menolak permohonan tersebut lantaran perkara yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, yang sudah terlebih dahulu diajukan Faisal yang merupakan mertua dari Vanessa Angel.
“Karena perkara perwalian anak sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk perkara itu lebih dulu di sana. Berdasar itulah majelis tidak bisa menerima perkara itu,” jelas Jajat.
Untuk permohonan penetapan ahli waris yang juga ditolak, hal tersebut lantaran Doddy Sudrajat belum mempunyai legal standing untuk mewakili Vanessa Angel. Karena warisan Vanessa diberikan pada Gala Sky Andriansyah.
“Lalu perkara ahli waris yang mengajukan bernama Doddy. Dalam pertitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya. Karena perkara masih diproses di Jakarta Barat juga tidak dapat diterima,” tutup Jajat.