Okan Kornelius Lega, Lee Sachi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @okankornelius

Laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Okan Kornelius pada Lee Sachi akhirnya masuk babak baru. Kini, polisi telah menetapkan Lee Sachi sebagai tersangka atas kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Depok pada 15 Maret 2021.

“Sudah 2 bulan yang lalu, tanggal 29 September,” ucap Sri Dharen, kuasa hukum Okan saat ditemui di Jakarta, Senin (21/12).

Tentu saja hal tersebut membuat Okan lega. Tentu karena tudingan terhadap dirinya yang disampaikan mantan istrinya tak terbukti.

“Ya itu membersihkan nama gue, karena kan semua orang berpikir gue mencuri,” kata Okan.

Kasus tersebut bermula saat Lee Sachi membuat laporan kehilangan barang di Polsek Limo, Depok pada Oktober 2020. Dia mengaku kehilangan berlian dan beberapa tas mahal sebelum meninggalkan rumah Okan karena cekcok.

Setelah tak terbukti dan kasus dihentikan sejak 18 Februari 2021. Okan langsung melaporkannya ke Polres Depok, Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik.

Populer video

Berita lainnya