Kuasa Hukum Tegaskan Status Rachel Vennya Masih Saksi dan Belum Jadi Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Selebgram Rachel Vennya saat ini statusnya masih sebatas saksi dan belum naik sebagai tersangka atas kasus kabur dari tempat karantina. Hal tersebut disampaikan Indra Raharja, kuasa hukum Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Masih saksi,” ucap Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

Namun, jika status kliennya naik jadi tersangka, Indra mengaku kalau Rachel Vennya sudah siap dan tetap akan kooperatif menjalani kasus yang dihadapinya.

“Iya (siap jadi tersangka). Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini,” kata Indra.

Saat dilakukan pemerikaaan selama hampir kurang lebih 6 jam, mantan istri Nikko Al Hakim itu menjawab 38 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“38 pertanyaan, Itu materi penyidikan (pertanyaan) seputar kronologi.  Saya tidak share lebih lanjut,” tutup Indra Raharja.

Seperti diberitakan, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 beberapa waktu lalu mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Atas perbuatannya itu, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Populer video

Berita lainnya