Jenita Janet Tak Puas Pada Putusan Harta Gono Gini Dengan Mantan Suami

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @jenitajanet

Gugatan harta gono-gini Alief Hedy Nurmaulid terhadap Jenita Janet sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi. Dalam putusannya, ada empat harta bersama Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid yang menjadi obyek gugatan.

Empat harta tersebut yakni satu unit rumah di Serpong, satu unit apartemen Gateway Pasteur di Bandung, satu unit mobil Honda Civic, dan Alphard.

Untuk satu rumah di Bekasi tidak masuk dalam perkara dikarenakan masih dibayar kredit dan motor Harley Davidson juga tidak masuk harta bersama.

Jenita Janet mendapat tiga perempat bagian dari harta bersama. Sedangkan Alief Hedy Nurmaulid memperoleh seperempat bagian.

Untuk itu Jenita Janet mengatakan kalau dirinya tak puas dengan putusan terkait harta bersama itu yang harus dibagi.

“Jatah Alif hanya seperempat bagian,” ucap Yopi, kuasa hukum Jenita Janet, usai sidang saat dijumpai di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, Jenita Janet juga mempertanyakan motor gede Harley Davidson yang tidak disertakan sebagai harta bersama.

“Motor Harley Davidson itu tidak ada. Padahal dalam gugatan disebut. Kata dia (Alief Hedy Nurmaulid), Harley Davidson ada di Bandung, ternyata tidak ada. Kami masih rundingan dengan Mbak Janet, mengajukan banding atau tidak,” ucap Rangga, kuasa hukum lain Jenita Janet.

Populer video

Berita lainnya