Askara Pasarady Harsono dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Nindy Ayunda. Ayah 2 anak itu diganjar hukuman 2 bulan penjara atas apa yang dilakukannya pada mantan istrinya itu.
“Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari,” ucap hakim saat sidang, Selasa (21/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara. Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya,” kata hakim menambahkan.
Usai divonis, hakim menanyakan pada Askara yang mengikuti persidangan di Rutan Salemba secara virtual apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dulu terkait hukuman yang dijatuhkan pada dirinya.
“Kami menerima putusan tersebut,” kata tim kuasa hukum Askara.
Jaksa Peninuntut Umum (JPU) memilih opsi ketiga, yakni pikir-pikir selama satu minggu terkait hukuman 2 bulan yang diberikan hakim pada Askra.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” tutup Jaksa.