Didakwa Bersalah, Anji Manji Terancam 12 Tahun Penjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: Dok.Celebrithink

Sidang perdana musisi Anji Manji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan kalau mantan vokalis drive itu bersalah melanggar UU Narkotika. Anji Manji diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” ujar Josep Christian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9).

Yang menarik, Anji yang menjalani sidang sambil menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tak menggunakan bantuan penasehat hukum.

Hakim yang memimpin persidangan pun tak mempersoalkan hal tersebut dan menurut Josep Christian, itu hak yang dimiliki Anji untuk memakai penasehat hukum atau menjalani sendiri sidangnya.

Populer video

Berita lainnya