Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Suami

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @lutob

Gugatan cerai pesinetron Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia ditolak hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam sidang putusan.

“Sudah dibaca keputusannya, hasilnya adalah majelis hakim memutus perkaranya (gugatan cerai Lulu Tobing) ditolak,” ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).

Alasan hakim menolak gugatan tersebut lantaran dalil perceraian dari wanita berusia 43 tahun itu tidak terbukti.

“Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat (Lulu Tobing),” katanya.

“Jadi pada intinya, setiap gugatan yang masuk ke Pengadilan tidak semuanya dikabulkan. Karena kami harus membuktikan dulu dalilnya,” tambahnya.

Sayangnya, Jajat tak mau buka suara terkait apa saja dalil-dalil gugatan yang dibuat Lulu Tobing untuk menceraikan Bani Maulana Mulia.

“Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” tutup Jajat Sudrajat.

Populer video

Berita lainnya