Polisi Bantah Tangkap Paska Richard Lee dan Sudah Ikut Prosedur

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @dr.richard_lee

Ada kabar yang beredar kalau polisi menangkap paksa Richard Lee di rumahnya daerah Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Hal tersebut langsung dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Sudah sesuai mekanisme. Yang bersangkutan (Richard Lee) sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Kami datang membacakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

Penahanan Richard Lee karena telah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial Instagram dan Twitter pribadinya.

Maka itu, polisi menjemput Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penjemputan Richard Lee dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Penjemputan (Richard Lee) ini hasil pendalaman penyidik,” tutup Yusri Yunus.

Populer video

Berita lainnya