Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pasrah

Foto: Instagram @vickyprasetyo777

Presenter Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkannya tuntutan 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap Jaksa dalam sidang.

Atas tuntutan tersebut, suami Kalina Oktarani itu mengaku pasrah. Dia menyerahkan segala sesuatunya kepada tim kuasa hukum yang sudah dipilihnya.

“Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik,” kata Vicky Prasetyo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Vicky, Mevi Amanda Sari hingga kini meyakini kalau kliennya tak bersalah. Makanya, mereka sudah menyiapkan bukti untuk pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Pada prinsipnya kami akan melakukan pembuktian terbalik dengan apa yang didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah. Kamis 29 juli 2021 kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya