Pengajuan Penahanan Dikabulkan, Mark Sungkar Resmi Jadi Tahanan Kota

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @cumicumi.com_insta

Mark Sungkar yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon, bisa sedikit bernafas lega. Pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kini resmi jadi tahanan kota.

“Hari ini tanggal 5 mei 2021, jaksa penuntut umum melaksanakan pengalihan status penahanan Mark Sungkar dari rumah tahanan negara atau rutan, menjadi tahanan kota,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Hingga akhirnya dikabulkan, proses yang dilewati Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota dikatakan Leonard Eben Ezer Simanjuntak cukup panjang.

“Pengalihan status penahanan ini dilaksanakan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hal itu berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi jakarta pusat,” kata Leonard.

“Penetapan tersebut bernomor 12/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 4 Mei 2021 yang lalu kemarin, dan diterima oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jakarta pusat pada hari ini tanggal 5 mei 2021,” tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Seperti diketahui, Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah tua. Selain itu, ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu juga sempat terpapar Covid-19 selama ditahan di penjara.

Populer video

Berita lainnya