Pengadilan Agama Cibinong menunda melaksanakan eksekusi hak asuh anak Tsania Marwa yang saat ini masih berada di rumah mantan suaminya, Atalarik Syach. Eksekusi yang dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat itu harusnya dilaksanakan pada Senin, (26/4) dan akan dilaksanakan pada Kamis (29/4).
“Seharusnya hari ini ada pelaksanaan eksekusi. Cuma ditunda Pengadilan Agama Cibinong,” ucap Herdyan Saksono, pengacara Tsania Marwa saat dihubungi awak media, Senin (26/4).
Pada saat penjemputan kedua anaknya nanti, Tsania Marwa berencana akan ikut. Dia sudah tak sabar untuk segera memeluk anak-anaknya.
“Marwa sangat senang dan kemungkinan hadir saat pelaksanaan eksekusi,” kata Herdyan Saksono.
Pengadilan Agama Cibinong akan melakukan eksekusi tersebut sekira jam 10.00 WIB di kediaman Atalarik Syach. Nantinya hakim eksekutor pengadilan akan ditemani petugas kepolisian dari Polres Kabupaten Bogor.
“Semoga saja Marwa bisa segera bertemu anaknya,” tutup Herdyan Saksono.