Pengacara Intan Ratna Juwita Sebut Gugatan Cerai Maell Lee Tak Memenuhi Syarat

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @maell_lee

Proses perceraian antara Youtuber Maell Lee dengan Intan Ratna Juwita rupanya dianggap tak memenuhi syarat formil. Hal tersebut lantaran saat mengajukan gugatan, Maell Lee tak menuliskan domisili tergugat.

Tentu hal tersebut sudah tak memenuhi kompetensi relatif dari kewenangan pengadilan berdasarkan alamat tinggal tergugat.

“Hakim seharusnya menolak gugatan penggugat karena salah domisili,” ucap kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Dewi Yulianti, saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Intan Ratna Juwita saat ini tinggal dan berdomisili di Kota Batam. Harusnya, penggugat mengajukan gugatan cerai ke istrinya di mana mereka tinggal bukan di kota lain, atau Kota Pekanbaru.

“Jadi salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memperhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh penggugat adalah benar. Ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut,” kata Dewi.

Setiap pengadilan dikatakan Dewi memiliki batasan kewenangan. Hal tersebut menyebabkan Pengadilan Agama Pekanbaru dinilai tidak bisa mengadili perkara cerai yang diajukan Maell sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada,” tutup Dewi Yulianti.

Seperti diberitakan, Maell Lee menggugat cerai Intan Ratna Juwita, wanita yang belum genap satu tahun dinikahinya ke Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau pada 8 Maret 2021.

Populer video

Berita lainnya