Didakwa Korupsi, Mark Sungkar: Allah Maha Tahu

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @noviandi

Artis Mark Sungkar tak terima atas dakwaan dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Trialthon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

“Terima kasih saya hanya menjawab Allah maha tahu, tidak pernah tidur,” ucap Mark Sungkar usai persidangan, Selasa (9/3).

Ayah dari Shireen Sungkar itu diduga telah melakukan korupsi saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Dia didakwa membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

“Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu dikriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan, itu aja saya ingin tahu? Siapa biang keroknya?” kata Mark Sungkar.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Mark merasa tak puas. Hal tersebut lantaran dirinya tak bisa menyanggah secara langsung pernyataan yang diucapkan saksi saat di persidangan.

“Harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya nggak dapat skor ya,” pungkasnya.

Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer video

Berita lainnya