Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Catherine Wilson kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum, (JPU) menuntut Catherine Wilson selama delapan bulan rehabilitasi.
“Delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 penyalahgunaan narkoba Pasal 127 Ayat 1,” ucap pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang, Rabu (6/1).
Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum wanita yang akrab disapa Keket itu akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar kembali padan12 Januari 2021.
“Kami akan mengajukan pledoi, berharapnya bisa turun lah. Pokonya kami maengharapkan yang tebaik untuk Catherine,” kata Verna Wahono.
Sekedar mengingatkan, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.