Aurel JKT48 Akan Diperiksa Terkait Tindak Pelecehan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG: @jkt48aurel

Polisi sudah menindaklanjuti laporan Aurel JKT48 yang mengalami tindak pelecehan yang dilakukan di media sosial Instagram. Untuk selanjutnya, Aurel JKT48 itu akan dipanggil polisi untuk membantu penyelidikan sebagai saksi dan pelapor.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

“Sementara sekarang kita meneliti laporan polisi tersebut, rencana lanjutnya karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi saksi. Serta akan diperiksa pembawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Pemilik akun isntagram instagram @kurniawan037 itu nantinya akan dijerat dengan pasal UU ITE.

“Tersangkanya akan dikenakan pasalnya 27 ayat 1 jo 45 uu no 19 tahun 2016 uu ITE. Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan untuk memanggil pelapor dan saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya