Sidang perkara penyalahgunaan narkoba atas terdakwa artis Tio Pakusadewo kembali digelar. Dalam persidangan, hakim menolak eksepsi atau kebetatan dari Tio Pakusadewo.
Sebagai seorang anak, Patricia mengaku sedih lantaran keinginan sang ayah untuk bisa menjalani rehabilitasi ditolak oleh majelis hakim.
“Sedih dengar putusan hakim,” ucap Patricia saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11).
Tio Pakusadewo yang kini masih ditahan di sel Polda Metro Jaya dikatakan Patricia sudah berusia lanjut, yakni 57 tahun dan memiliki riwatat penyakit stroke.
“Papa butuh rehab. Setidaknya direhab dulu supaya pengobatannya jelas. Kalau di tahanan nggak tahu kondisinya,” tutup Patricia.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo kembali ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba pada 13 April 2020 lalu. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.