Keluarga Tio Pakusadewo kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat sidang dengan agenda jawaban eksepsi meminta hakim agar menolak permohonan rehab yang diajukan Tio Pakusadewo.
Padahal, lelaki berusia 57 tahun itu sudah mendapatkan acc dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang telah mengeluarkan hasil bahwa Tio Pakusadewo harus menjalani rehabilitasi medis di panti rehabilitasi.
“Harapannya bisa rehab karena papa lagi mau hijrah,” ucap Patricia, anak perempuan Tio Pakusadewo saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Kendati ditolak, Patricia tetap bersyukur lantaran kondisi kesehatan sang ayah tidak mengalami penurunan. Bahkan, tak sekalipun Tio Pakusadewo dikatakan Patricia mengeluh.
“Kondisi papa sehat. Paling cuma kangen sama keluarga. Papa sekarang lebih tenang dan happy kelihatannya,” tutup Patricia.