Terbukti Mengkonsumsi Ganja, Dwi Sasono Diganjar 6 Bulan Rehabilitasi

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
foto: ig: dwisasono

Sidang kasus narkoba atas terdakwa artis Dwi Sasono akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau aktor berusia 40 tahun itu bersalah menyalahgunakan narkotika jenis ganja untuk dirinya sendiri.

“Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ucap Hakim Suharno di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin mengganjarnya dengan 9 bulan rehabilitasi.

“Memerintahkan terdakwa Dwi Sasono untuk menjalani hukuman dari panti rehabilitasi,” kata Hakim Suharno.

Dwi Sasono pun menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Saya terima putusannya Yang Mulia,” kata Dwi Sasono lewat virtual.

Pihak JPU yang menginginkan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi selama 9 bulan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Saat ditangkap, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram dari tangan Dwi Sasono.

Populer video

Berita lainnya