Celebrithink.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp 21 miliar di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Penyidik menggeledah dua lokasi milik Rudi, yaitu rumah di Jakarta Pusat dan Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, seperti Dollar AS, Dollar Singapura, dan Rupiah. Total nilai uang ini, setelah dikonversi, mencapai Rp 21,14 miliar.
Bukti Tambahan Elektronik dan Uang Tunai
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini. Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, asal-usul uang ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Dugaan Peran Rudi dalam Kasus Suap
Rudi diduga berperan sebagai penghubung antara Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dengan majelis hakim yang menangani kasus kliennya. Lisa diketahui mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam pengaturan tersebut, Rudi disebut menerima suap sebesar SGD 43 ribu.
Peran Hakim dalam Kasus
Ketiga hakim yang menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Lisa juga memberikan tambahan SGD 20 ribu kepada Rudi melalui Erintuah, namun uang tersebut belum sempat diserahkan.
Ancaman Hukuman untuk Rudi
Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP. Ini termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, hingga Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman hukum berat bagi pelaku korupsi.
Langkah Tegas Kejagung
Langkah Kejagung ini menjadi sinyal kuat bagi pemberantasan korupsi di institusi peradilan. Temuan uang tunai dalam jumlah besar mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap pejabat tinggi di semua level. Pengusutan lebih lanjut dapat membuka jaringan korupsi yang lebih luas dan menjadi pembelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.